Dalam pemeriksaan, tersangka Samsu Rizal mengakui telah mengoplos minyak hasil sulingan yang dibeli dari Desa Keban Kecamatan Sangga Desa Kabupaten Muba, dengan BBM Pertalite.
Setelah dicampur, kemudian diberi pewarna hijau. Tujuannya agar BBM oplosan sama dengan warna Pertalite.
Sementara tersangka Rangga Revaldo mengaku hanya mendapat upahan dari ayahnya, Rp100 ribu untuk sekali mengantarkan BBM oplosan tersebut.
Ayah dan anak ini, ditambahkan Kasat Reskrim diancam dengan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)