Merujuk pada penjelasan Imam Burhanuddin Abul Ma’ali an-Najari (wafat 616 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa shalat sunnah Idul Adha yang dilakukan tanpa khutbah hukumnya diperbolehkan dan shalatnya sah. Dalam kitabnya dijelaskan:
وَلَوْ تَرَكَ الْخُطْبَةَ فِي صَلاَةِ الْعِيْدِ تَجُوْزُ صَلَاةُ الْعِيْدِArtinya, “Jika tidak ada khutbah dalam pelaksanaan shalat hari raya, maka shalat hari rayanya tetap diperbolehkan (sah).” (Imam Burhanuddin, al-Muhith al-Burhani, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz II, halaman 206).
BACA JUGA:Simak! Ini Tata Cara Melaksanakan Salat Idul Adha
Kendati diperbolehkan pelaksanaan shalat sunnah Idul Adha tanpa khutbah dan hukumnya sah-sah saja, namun tetap saja lebih baik untuk dilakukan dengan khutbah setelahnya, sebagai bentuk mengikuti jejak Rasulullah dalam melakukan shalat Idul Adha.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Musthafa al-Bugha dalam kitabnya, ia mengatakan:
وَيُسَنُّ بَعْدَ الْفِرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْعِيْدِ خُطْبَتَانِ، تَأْسِياً بِالنَّبِي عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُArtinya, “Dan disunnahkan dua khutbah setelah selesai menunaikan shalat hari raya, karena mengikuti Nabi Muhammad as.” (Syekh Musthafa al-Bugha, dkk, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz I, halaman 224).
BACA JUGA:Ketahui! Ini Niat Salat Idul Adha, Tata Cara, dan Amalan-amalan yang Disunahkan
Selain mengikuti nabi, tidak ada khutbah dalam pelaksanaan shalat Idul Adha juga dinilai kurang baik, hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Ahmad at-Thahthawi (wafat 1231 H) dalam kitabnya, ia mengatakan:
تَصِحُّ صَلاَةُ الْعِيْدَيْنِ بِدُوْنِ الْخُطْبَةِ لَكِنْ مَعَ الْاِسَاءَةِ لِتَرْكِ السُّنَّةِArtinya, “Sah shalat dua hari raya tanpa khutbah, hanya saja ini dianggap kurang baik karena meninggalkan sunnah.” (Syekh at-Thahthawi, Hasiyah at-Thahthawi ‘ala Muraqil Falah Syarh Nuril Idhah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz I, halaman 528).
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa shalat hari raya Idul Adha tanpa khutbah hukumnya sah dan diperbolehkan.
Hanya saja, tetap lebih baik disertai dengan khutbah, karena mengikuti Nabi Muhammad, yaitu selalu berkhutbah setiap selesai menunaikan shalat hari raya. (*)