Wajib Tahu! ini 4 Kategori Hewan Kurban yang Tidak Sah Dikurbankan

Sabtu 24-06-2023,17:30 WIB
Editor : Agung Perdana

Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.

BACA JUGA:Soal Penyembelihan Hewan Kurban, Warga Muhammadiyah Wajib Perhatikan Imbauan Ini

BACA JUGA:Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban? ini Penjelasan Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar

3. Pincang

Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.

4. Sangat Tua

Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.

BACA JUGA:Walaupun Salat Idul Adha 2023 Terlebih Dahulu, Warga Muhammadiyah Dihimbau Kurban Belakangan, ini Alasannya

Adapun yang makruh misalnya, memiliki telinga yang terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.

Nah, oleh karenanya lebih hati-hati dalam membeli hewan kurban dengan memperhatikan tidak adanya 4 cacat ini.

Sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan diatas, harap Ustad Nasrullah.(*)

 

 

Kategori :