LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang Mualaf Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe RT.4 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau telah melakukan penistaan agama serta mengancam kerukunan umat beragama di Lubuklinggau.
Riyan Watimena ditangkap Tim Macan Linggau pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Karena diduga melakukan penistaan agama, yakni merobek Al Quran.
Ustadz KH Lukman Hakim mengatakan,"Jika dia sehat atau tidak ada kelainan jiwa maka tindakan itu tidak baik dan dia akan menerima resiko dari Allah SWT,"katanya.
Kemudian, jika dia ada kelainan jiwa maka cukup tidak perlu dihiraukan, hanya perlu disampaikan pada keluarga si Mualaf untuk tidak mengulang kembali.
BACA JUGA:Masih Sering Nawar Harga Hewan Kurban? ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Ternyata Bahagia itu Sederhana, Istri Beli Petai Wali Kota Lubuklinggau Langsung Bahagia
"Saya menghimbau kepada masyarakat agar supaya lebih waspada untuk menghadapi orang-orang seperti itu dan jangan main hakim sendiri, jika perlu laporkan ke pihak kepolisian dan MUI setempat untuk diproses dan ditindak lanjuti,"ungkapnya.
"Dan kepada seluruh pengurus tempat ibadah baik masjid atau musholla untuk ekstra hati-hati dalam memposisikan rak tempat Al-qur'an,"tutupnya.
Sementara itu, Ulama serta Penghulu KUA Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan juga Ketua I MUI Kota Lubuklinggau, KH M Said, MA mengatakan,"Kita turut prihatin serta mengecam semua bentuk penistaan agama oleh siapa pun dan terhadap agama apapun karena semua itu berpotensi merusak kerukunan,"katanya, Sabtu 17 Juni 2023.
"Dalam kasus ini, pihak berwajib perlu juga untuk mendalami motif dan juga memeriksa kejiwaan pelaku. Apakah perbuatan itu dilakukan dengan sadar dan memang bermaksud untuk melecehkan atau menistakan Al-Qur'an,"ungkapnya.
BACA JUGA:Terkait Mualaf Menistakan Agama di Lubuklinggau, ini Komentar Ulama
BACA JUGA:Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci? Simak Penjelasannya di Sini
Dikatakannya, umat Islam hendaklah menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan hal ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berbuat dan bersikap, khususnya dalam masalah yang sensitif yang dapat membuat keresahan dan jika melihat terjadinya hal-hal seperti itu untuk tidak bertindak sendiri tetapi menyerahkannya kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk dapat menyelesaikannya,"himbaunya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menegaskan bahwa Polres Lubuklinggau menindak tegas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kerukunan umat beragama.