Perbuatan Mualaf di Lubuklinggau Ancam Kerukunan Umat Beragama, ini Komentar FKUB

Sabtu 17-06-2023,06:34 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Kemudian Pasal 156 KUHP menjelaskan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Komentar FKUB

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuklinggau, Ismuridjal Umar memberikan pernyataan tegas.

“Saya meminta kepada pihak Polres Lubuklinggau, untuk memeriksakan kejiwaan Riyan Watimena, ke psikolog atau ahli kejiwaan,” tegasnya Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Mualaf Pelaku Penistaan Agama di Lubuklinggau Diproses Hukum, Bisa Mengancam Kerukunan Umat Beragama

Karena menurut Ismuridjal Umar, secara logika tidak mungkin seseorang pemeluk agama merusak kitab suci agamanya sendiri.

“Apalagi seorang mualaf, biasanya justru memiliki ketaatan yang lebih. Dan juga menurut pengakuannya, ia bersedih karena istrinya meninggal dunia,” tambah Ismuridjal Umar.

Oleh karena itu, ia juga meminta kepada penyidik Polres Lubuklinggau, mengedepankan mediasi dalam proses hukumnya.

“Harapan kami dilakukan mediasi. Kecuali kalau memang penyidik menyimpulkan, bahwa memang harus diproses hukum,” tegasnya. (*)

Kategori :