Beli Hewan Kurban Idul Adha Pakai Uang Hutang? Ini Kata Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat

Minggu 11-06-2023,16:29 WIB
Editor : Agung Perdana

 

LINGGAUPOS.CO.ID - Tidak lama lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 1444 Hijriah atau Idul Adha 2023.

 

Diketahui, hari raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

 

Jika mengacu pada kalender tahun 2023, 10 Dzulhijjah 1444 atau lebaran haji ini jatuh pada 29 Juni 2023.

 

Umat Islam merayakan Idul Adha atau Idul Kurban. Pada hari ini umat muslim akan menyembeli hewan kurban.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketagihan! Ini 5 Bahaya Konsumsi Daging Kambing Berlebihan saat Idul Adha

BACA JUGA:Apa Hukumnya Simpan Daging Kurban Hingga Melewati 3 Hari Raya Idul Adha

 

Dagingnya akan diberikan kepada orang yang tidak mampu.

Semua yang mampu akan berkuban, begitupula mereka yang kurang mampu berupaya untuk berkuban. Bahkan ada yang rela berhutang supaya bisa berkurban.

Lantas bagaimana hukumnya orang berkurban dengan uang hasil hutang?

 

 

Mengutip tayangan video berjudul Berhutang Untuk Berkurban? 

BACA JUGA:Heboh Camat Kemuning Palembang Disebut Gaya Hidup Hedon, Miliki Rumah Mewah Sering Keluar Negeri

BACA JUGA:Apakah Boleh Menawar Hewan Kurban saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Mendapat pertanyaan itu, Ustad Abdul Somad menjelaskan jenis-jenis hutang yang ada dalam hukum Islam.

Menurutnya pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis. 

1. Hutang yang diharapkan ada pembayarnya.

 

 

2. Hutang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Idul Adha 18 Juni 2023, Mungkinkah Libur Lebran 2 Hari? Ini Dasarnya

BACA JUGA:Ketentuan Hewan Kurban Pada Idul Adha 2023 yang Sesuai Syariat Islam

Nah,  jika hutang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan untuk berkurban dengan uang hasil berhutang.

"Kalau hutangnya jenis pertama, maka boleh," kata Somad. 

UAS memberi contoh soal utang  kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.

Misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.

BACA JUGA:Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:5 Berita Trending Sabtu 10 Juni 2023, Idul Adha 2023 Hingga Pengendara Dicegat di Jalinsum

"Bayarnya Insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini. Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.

Namun yang tidak boleh itu, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.

"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.

 

 

Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.

BACA JUGA:Ini Pertimbangan Pemerintah Putuskan Idul Adha 18 Juni 2023, Muhammadiyah Sudah Pasti

BACA JUGA:Pelepasan dan Pengukuhan Alumni Angkatan 2023 SD Negeri 58 Lubuklinggau Sukses Digelar

Sementara dalam Islam, hutang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.

Empat ciri dan syarat hewan qurban yang dijelaskan Ustaz Adi Hidayat yang harus diperhatikan masyarakat, sebelum dilakukan penyembelihan pada Hari Raya Idul Adha. 

Idul Adha atau lebih kenal hari raya qurban identik dengan penyembelihan hewan berupa unta, sapi, dan kambing. Adapun hewan yang di qurbankan itu harus sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum dalam Islam. 

 

 

Hal itu turut dijelaskan Ustaz Adi Hidayat seperti dikutip SUMEKS.CO, Selasa 30 Mei 2023 di akun youtube @audiodakwah. 

BACA JUGA:Pesawat Lion Air Rute Bengkulu Jakarta Mendarat di Palembang, Kok Bisa

BACA JUGA:Korban Hanyut di Sungai Musi BTS Ulu Musi Rawas Ditemukan, Begini Kondisinya

Dalam postingan video tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, ada empat ciri hewan yang tidak sah diqurbankan jika memiliki kriteria yang dimaksud. 

"Jadi ada tiga sampai empat ciri kriteria yang tidak bsa dijadikan hewan qurban saat Idul Adha," kata Ustaz Adi Hidayat.

Berikut ini, penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai ciri hewan yang tidak sah dan tidak boleh dijadikan hewan qurban. 

1. Hewan qurban yang buta permanen

BACA JUGA:Ternyata Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Sama, Kok Bisa? Simak Ulasannya

BACA JUGA:Pertamina Akan Keluarkan BBM Bioetanol, Lebih Murah dari Pertamax Turbo

Hewan qurban yang memiliki fisik buta permanen tak boleh dijadikan sebagai qurban saat Hari Raya Idul Adha. Sekalipun, hewan (unta, sapi, dan kambing) itu fisik lainnya bagus. 

Namun, jika kedua matanya buta permanen, maka hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha. 

2. Salah satu kakinya pincang permanen 

 

 

Selain buta, hewan qurban yang memiliki fisik kakinya pincang permanan juga tidak sah dijadikan untuk berqurban di Hari Raya Idul Adha. 

BACA JUGA:Ternyata Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Sama, Kok Bisa? Simak Ulasannya

BACA JUGA:Soal Cuti Bersama Idul Adha 2023, ini Saran Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti

3. Hewan qurban yang fisiknya kurus

Memilih hewan qurban hendaknya dicarikan yang paling bagus dan gemuk. Karena, hewan qurban yang kurus hukumnya tidak diterima dan tidak sah. 

"Memberikan qurban itu carilah paling terbaik, jangan sampai memilih hewan yang kurus dan tak berisi tak ada dagingnya," ujar Ustaz Adi Hidayat. 

 

 

4. Hewan Qurban yang cacat dari sebagian kulit atau tanduknya 

BACA JUGA:Cemburu Gara-gara Facebook, Suami di Baturaja Bunuh Istri

BACA JUGA:Idul Adha 2023, Lubuklinggau Butuh 800 Sapi dan 1.200 Kambing untuk Kurban

Hewan yang memiliki fisik cacat kulit atau sebagian di tanduknya maka sebagian ulama berpendapat tidak sah. 

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hewan qurban tersebut tetap bisa diterima dan sah.(*)

 

 

 

Kategori :