MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang pengendara sepeda motor dari Kabupaten Sarolangun, Jambi dicegat saat sedang melintas di Jalinsum Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Aksi pencegatan itu terjadi Kamis 9 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tepatnya di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu.
Adapun dua orang tersebut, yakni Junaidi Chandra Wijaya (37) warga Desa Sri Pelayang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan Ibrahim (46) warga Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun.
Keduanya dicegat karena diduga membawa narkoba jenis sabu. Pencegatan itupun dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Muratara.
BACA JUGA:Pura-pura Menumpang, Pria di Muratara Rampas Mobil Strada
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Johny Martin didampingi Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan, keduanya diduga tersangka pemilik sabu.
Awalnya, dijelaskan bahwa petugas Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Lesung Batu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Narkoba melakukan Patroli di sekitar Desa Lesung Batu,” jelasnya.
Kemudian, terlihat ada 2 orang yang dicurigai sedang melintas di Jalinsum. Yakni pengendara sepeda motor Yamaha NMax.
BACA JUGA:Baru 2 Minggu Bebas, Yayan Masuk Bui Lagi, Terjaring Operasi Sikat Polres Muratara
Petugas pun langsung mencegat pengendara tersebut. Setelah dicegat, langsung dilakukan penggeledahan.
Akhirnya ditemukan satu paker sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan.
“Sabu yang diamankan beratnya 0,23 gram. Sekarang keduanya masih di dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas. (*)