Sementara itu, Achmad Asril Asri, ST, M.Si, Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau didampingi Aries Sandratama, ST, MT, Kasi Penata Kelola Bangunan dan Kawasan Pemukiman Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, serta Chandra Rupiko, ST, Kabid Perumahan Dina Perkim Kota Lubuklinggau yang menyerahkan langsung SLF kepada pengembang Perumahan Harapan Jaya, berharap agar semua pihak pengembang wajib mengurus SLF.
BACA JUGA:Waduh, Gara-gara Jalan Rusak Warga Kabupaten ini Angkut Jenasah Pakai Motor
BACA JUGA:Sebanyak 1.667 Anggota Polri Segera Dipindahkan ke IKN, Kapolri dan Wakapolri Segera Menyusul
Diketahui, Perumahan di Kota Lubuklinggau merupakan Kota yang pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang menerapkan dan mengeluarkan kepemilikan SLF untuk pengembang perumahan.
“Dengan memiliki SLF, berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya. Kami akan selalu mendukung kegiatan pengembang perumahan dan tentunya pintu pelayanan terbuka lebar dan mudah dengan ketentuan yang berlaku,"tutupnya.(*)