Kemudian setelah Kades dilantik, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali memerintahkan Camat agar mensosialisasikan kembali peraturan perundangan yang mengatur proses pergantian perangkat desa.
“Jadi baik sebelum maupun sesudah dilantik kita sudah sosialisasikan kepada Kades mengenai peraturan pergantian perangkat desa,” paparnya.
Ali Sadikin juga menegaskan pihaknya telah mewanti-wanti Camat dilarang memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai peraturan perundangan.
Pihaknya juga telah memerintahkan Camat STL Ulu Terawas untuk memanggil oknum Kades Babat yang viral berkata kotor untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA:Catat! Ini 10 Jurusan Kuliah yang Gampang Dapat Kerja, Ada yang Kamu Incar?
Hasil dari klarifikasi di tingkat kecamatan akan dilaporkan ke Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas untuk diteruskan kepada Bupati.
Diketahui Video seseorang pria mengenakan baju kemeja putih lengan panjang, dengan celana dan sepatu warna senada, mengeluarkan kata-kata kotor, beredar di WhatsApp grup, Jumat 2 Juni 2023.
Dalam video yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID, berdurasi berdurasi 01.41 menit.
Tampak pria tersebut marah dengan seseorang. Kemudian juga ada pria lain yang muncul di video, namun tidak berkata-kata.
BACA JUGA:Hasil UTBK SNBT Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasilnya
Adapun kalimatnya sebagai berikut:
"Kalu dusun kito nih nak dibentuk baru nyadarlah kau, nah apo lagi kamu nak bantah. Kau nak ngetes aku, kau. Nak belobang perut kau. Ngacu** umak kau, kau dag usahlah cak pakam nian, nyadarlah oi dusun ini nak berobah dak. Kau ngomong cak kepakam, cak ke hebat, pila* kau nih," itu ucap pria yang berkepala plontos.
Terakhir, diinformasikan pria kepala plontos yang sedang marah-marah itu, adalah oknum Kades Babat di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Menurutnya, salah seorang staf Kantor Desa Babat, Puja Satria, kejadiannya Jumat 2 Juni 2023, di mana para perangkat desa dan staf, yang totalnya sekitar 16 diberhentikan.
Namun, dalam pertemuan tersebut Sekdes menjelaskan tentang alur prosedur pemberhentian perangkat desa.