Atas vonis itu, baik JPU maupun terdakwa Imam Masudi menyatakan pikir-pikir.
Kronologis Kasusnya
Adapun kasus yang membawa terdakwa ke penjara, diketahui terjadi pada September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Pondok Pesantren Darun Najah di Desa Banpres Dusun I Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Berawal saat korban inisial NA sedang berada di kamar bersama saksi Ar, saksi Mi, saksi De dan saksi An.
Kemudian Imam Masudi yang merupakan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darun Najah sekaligus Pimpinan, Pengasuh dan Pemilik dari Pondok Pesantren datang ke kamar.
BACA JUGA:Oknum Anggota Brimob Asal PALI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Lubuklinggau, Begini Ceritanya
“NA tolong keroki abah” kemudian saat itu korban menjawab “Iyo” lalu korban mengikuti terdakwa masuk ke dalam kamar miliknya.
Setelah berada di dalam kamar, terdakwa mengunci pintu kamarnya kemudian terdakwa memberikan korban minyak dan uang receh untuk mengeroki terdakwa.
Setelah itu terdakwa membuka bajunya dan hanya memakai sarung saja. Setelah itu terdakwa duduk di atas ranjang dengan posisi kaki masih terjuntai di ranjang.
Kemudian terdakwa mengolesi minyak tersebut ke dahinya sedangkan korban berada di depan terdakwa.
BACA JUGA:Polisi Tahan Joko Widodo, Menteri Kominfo Menyusul Ditahan Kejagung
Kemudian terdakwa langsung tengkurap di atas ranjang tersebut lalu korban mengeroki terdakwa dengan posisi korban duduk di samping terdakwa.
Pada pada saat korban sedang mengeroki tiba-tiba terdakwa berkata kepada korban. “Ngulinglah disebelah sini.”
Sehingga korban langsung berbaring di samping terdakwa dengan posisi miring. Sehingga terjadi pelecehan terhadap korban.
Saat itu korban berusaha menyingkirkan tangan terdakwa dari tubuh korban dan berusaha berteriak namun terdakwa mengancam dengan berkata “Jangan Berteriak Nanti Keluarga Kamu Hancur.”
BACA JUGA:Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya