Namun seperti diketahui bahwa vonis 6 bulan penjara denda Rp60 juta subsidar 1 bulan penjara percobaan 1 tahun itu, belum inkrah.
Pasalnya Jaksa menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya jaksa menuntut 1 tahun penjara denda Rp60 juta subsidair 3 bulan penjara.
Keputusan JPU menyatakan banding ini, seperti diungkapkan Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Belmento.
“Kami pastikan banding atas putusan tersebut,” jelas Kasi Pidum, Rabu 17 Mei 2023 sore.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
“Kami menuntut pidana penjara, namun hakim memutuskan hukuman percobaan,” tambah Belmento.
Selain itu seperti diketahui, jika putusan di bawah setengah tuntutan JPU, maka sesuai dengan SOP jaksa harus banding. (*)