Setelah mengetahui cerita dari Zhidan, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.
Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.
BACA JUGA:Ingin Healing-healing di Bengkulu? ini 8 Objek Wisata Pantai Paling Hits
Kemudian ibu korban pergi menemui Saksi Arena Kusuma dan Saksi Zulfikar yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut.
Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Visum Et Revertum No.800/1347/PKM.C/2022 yang ditanda tangani oleh dokter BLUD UPT Puskesmas Cecar terhadap korban KV tampak memar di pinggang kanan dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 3 Cm yang diduga disebabkan oleh benda tumpul. (*)