Kalau Guru Sularno Tidak Dibebaskan, PGRI Akan Lakukan ini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Selasa 16-05-2023,06:47 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Dia meyakini, apa yang Sularno lakukan murni karena ingin mendidik muridnya. Tidak ada niat jahat terhadap muridnya.

Mengenai rencana PGRI akan menggalang koin untuk Sularno, Ruslim mengatakan itu rencana selanjutnya jika pengadilan tidak bisa memenuhi keinginan para guru.

“Kalau memang harus membayar seperti  tuntutan itu kita akan menggalang koin atau menggalang dana,”  ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sularno, M Hidayat menjelaskan 70 pelajar SDN Sungai Naik mengirimkan surat kepada hakim yang menyidangkan perkara, agar membebaskan Sularno.

BACA JUGA:Save Guru Sularno Menggema, Sudah Diupayakan Damai, Ada Tapinya

"70 siswa SDN Sungai Naik berkirim surat kepada hakim. Meminta hakim membebaskan guru mereka dari segala tuntutan hukum," kata M Hidayat.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Sularno, terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB, di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya, korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.

KV dan teman-teman kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK.

BACA JUGA:Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Namun karena korban tidak hapal lalu korban mendapatkan hukuman oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.

Hukuman itu berbentuk para siswa termasuk korban. Dia suruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

Saat korban sedang push up, teman korban yang juga sedang mendapat hukuman yaitu saksi F bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

BACA JUGA:Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

Kategori :