Kemenag Kembali Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023

Senin 15-05-2023,10:53 WIB
Editor : Agung Perdana

BACA JUGA:Kabar Baik, Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Berikut Cara Mendaftarnya

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

BACA JUGA: 252 JCH Musi Rawas Berangkat Haji 2023

BACA JUGA:JCH Diatas 65 Tahun Boleh Berangkat Haji, Indonesia Dapat Jatah 221 Ribu Jemaah

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.(disway.id)

 

 

Kategori :