Sementara data kasus yang menjerat Endah, awalnya Akmaludin melapor ke Polres Lubuklinggau, berkaitan dengan dugaan penggelapan uang SPBU Durian Rampak, hingga Rp740 juta.
Endah yang merupakan mantan admin, menjadi tersangka penggelapan tersebut, bersama 2 orang lainnya.
Yakni, mantan admin, Evender Fajri Alias Evender (33) warga Jalan Bermono RT.9 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Serta mantan manajer, Suprayogi alias Yogi (55) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Wanita Muda di Lubuklinggau ini, Menambah Daftar Wanita Bermasalah dengan Hukum
Dugaan penggelapan ini diketahui Akmaludin sebagai direktur SPBU pada Rabu 12 April 2023.
Sesuai audit keuangan yang dilakukan di SPBU Durian Rampak, diketahui penyertaan modal awal Rp900.754.000 sebagai saldo kas SPBU sejak Oktober 2022, kemudian diketahui diduga telah digelapkan.
Modusnya, mengambil uang secara bertahap, dengan memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU Durian Rampak.
Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penelitian dokumen, penyidik Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Pelaku Staycation Karyawati Terungkap, 'Bos Mesum' Mohon-Mohon Begini ke Korban
Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkanlah seorang tersangka, yakni Evender Fajri. Sehingga pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 00.45 WIB, dilakukan penangkapan.
Dari keterangan tersangka Evender, kemudian juga dari keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk seorang saksi Mahkota, akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka lainnya.
Yakni mantan manajer SPBU, Suprayogi dan amin SPBU, Endah Lestari. Pada Kamis 27 April 2023, keduanya juga ditahan.
Suprayogi mengaku menggelapkan uang sekitar Rp11 juta, yakni pinjam tanpa izin direktur.
BACA JUGA:Wanita Muda ini Menikah di Polres Lubuklinggau, Kok Bisa? Begini Ceritanya
Ia mengetahui dan menandatangani data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak.