Wow! Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawan Diajak Staycation, Menaker: Tidak Bisa Dianggap Enteng

Selasa 09-05-2023,19:07 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Viral di media sosial dugaan pelecehan seksual sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat.

Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja dianggap sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengutuk keras dugaan pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  yang viral di media sosial.

Menurut dia, pelecehan seksual di perusahaan merupakan perbuatan yang tidak bisa dianggap enteng. 

BACA JUGA:Pengguna Kereta Api Wajib Baca! PT KAI Berlakukan Aturan Baru Gapeka 2023, Cek di Sini

BACA JUGA:Fantastis! Harta Kekayaan Pejabat di Sumsel, Wako Lubuklinggau Rp17,6 M, Kadis PU PR Lubuklinggau Rp56,85 M

Oleh karena itu, dia bakal mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Dia mengatakan,  telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. 

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran aspek ketenagakerjaan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023. 

 

Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

BACA JUGA:CEK FAKTA: Video Kecelakaan Lalulintas di Pedang Musi Rawas, Polisi Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Ikuti Google Maps, Mobil Dokter dari Karawang Terjebak Lumpur di Muara Lakitan Musi Rawas

"Jadi, kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah," katanya. 

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk menjadikan isu pencegahan dan pelindungan terhadap tindak pelecahan seksual sebagai bagian dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kami wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ujar Menaker Ida.(jpnn.com)

 

 

Kategori :