Achmad Asril Asri menjelaskan ia melaporkan harta kekayaannya, karena sudah menjadi kewajibannya sebagai ASN dan pejabat publik yang baik.
Bahkan ditegaskannya, bukan hanya pejabat eselon II saja yang harus membuat LHKPN, namun semua pejabat harus melapor melalui e-LHKPN.
“Dan ini langsung konek ke server KPK. Jadi kalau penggiat mintak KPK menelusuri ini, bukannya tanpa ditelusuri kekayaan yang kita laporkan sudah terkoneksi langsung ke KPK,” ia menjelaskan.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilaporkannya sudah sesuai dengan fakta yang ada.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Wali Kota Lubuklinggau Undang Ida Dayak, Manfaatkan Momen Berobat Gratis
“Kenapa harus ditelusuri lagi. Lagi pula yang saya laporkan sesuai fakta. Ada sertifikat dan surah pengalhan warisan. Karena di e-LHKPN jika ada yang janggal, belum jelas asal kekayaan tersebut gak bisa kita melapor,” ungkapnya.
Asril mengaku, ia khawatir dengan pemberitaan ini membuat persepsi orang jadi salah.
Padahal, sebagai pejabat publik ia merasa sudah menjadi kewajibannya untuk melapor seluruh harta kekayaan di e-LHKPN.
“Itu karena kita berani lapor. Bukannya berani jujur itu hebat harusnya diapresiasi,” ungkapnya. (*)