“Dari rekaman CCTV, kemudian kami cari identitas orang tersebut. Juga dihubungi, untuk klarifikasi atau mengembalikan, namun tidak kooperatif,” jelas Kasat.
Akhirnya, pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, Darwanto menyerahkan HP milik korban ke Satpam BRI. Selanjutnya ia langsung diamankan Tim Macan Linggau.
Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil interogasi, Darmanto mengakui mengambil HP Oppo A74 warna hitam milik korban.
Ia menemukan HP itu di atas mesin ATM di dalam Ruangan Gerai ATM BRI Cabang Lubuklinggau dan membawa serta menyimpannya di rumah.
Darmanto, juga mengakui bahwa di BRI ada satpam yang bertugas. Namun ia tidak segera menyerahkan HP itu ke Satpam. Justru membawanya, menguasainya selama 3 hari.
Tersangka Darmanto juga sempat mematikan HP dan menyalakannya pada Jumat 28 April 2023. Namun ia tidak bisa membuka sandi HP.
Hanya saja ia melihat wallpaper HP gambar polisi. Selain itu ada notifikasi berulang berupa SMS dan telepon.
Karena takut ditangkap, makanya ia menyerahkan HP tersebut ke Satpam BRI setelah 3 hari. Hanya saja ia kemudian ditangkap polisi. (*)