Masih Kurang Liburnya? Masih Ada Cuti Bersama Loh, Catat Ya!

Kamis 27-04-2023,16:39 WIB
Editor : Agung Perdana

 

2 Juni : Hari Raya Waisak

 

26 Desember : Hari Raya Natal

 

Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari. Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

 

Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:Soal Video Viral, Kadishub Lubuklinggau: Proses Hukum

BACA JUGA:Ini Asal-usul Halal Bihalal Lebaran, Ternyata Ada Campur Tangan Bung Karno

 

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” kata Menko PMK.(*)

 

 

 

 

Kategori :