LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke Kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 Kg serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu polisi mengamankan 5 tersangka kesemuanya warga Dusun I, II, III dan V, Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan.
Kelima tersangka yakni Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51).
Salah seorang tersangka Ali Akbar mengaku tidak mengenal orang yang menyuruhnya dan hanya bertugas mengambil sabu di Kota Lubuklinggau.
"Saya tidak kenal dengan orang yang nyuruh. Karena di chat via Facebook. Nawarkan ambil barang di Lubuklinggau dengan imbalan dijanjikan Rp 20 juta," cerita Ali Akbar, Jumat, 14 April 2023.
Setelah berkomunikasi dirinya mendapat uang DP Rp2 juta dengan cara ditransfer untuk biaya transportasi. Kemudian sisanya nanti saat barang sudah diambil dan tiba di Kabupaten Pali.
"Sama kami cuma disuruh ambil. Dengan orang yang tidak dikenal," kata tersangka lainnya.
BACA JUGA:Tips Aman Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H dari Satlantas Polres Lubuklinggau
Rencananya uang Rp20 Juta yang dijanjikan akan dibagi lima oleh tersangka. “Untuk biaya lebaran, beli baju baru dan kue," ungkap tersangka.
Diketahui sebelumnya aksi kejar-kejaran polisi terhadap mobil ditumpangi 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut terjadi di Kota Lubuklinggau.
Pengejaran dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin AKP Hendrawan, Kamis, 13 April 2023.
Mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BG 121 CO yang ditumpangi terduga pelaku Ali Akbar Cs yang dikejar petugas diduga membawa 1 kg sabu.