"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," kata Anas, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari DISWAY.ID, Senin 3 April 2023.
Namun, kata Anas, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya. (*)