PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, berlaku untuk sepeda motor dan mobil, yang berlaku sejak Sabtu 1 April 2023, yang sudah bisa dilaksanakan Senin 3 April 2023.
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya membenarkan adanya pemutihan PKB tersebut. Yang menurutnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela Launching modern E-Dempo dan pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Arus Mudik Balik, Lubuklinggau ke Palembang Cuma 4 Jam, ini Lokasi Pintu Tol Prabumulih
Pemberian keringanan pajak ini, dijelaskan Wakil Gubernur diharapkan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
"Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," tuturnya.
Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.
Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.
BACA JUGA:Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Kapan Waktu yang Tepat?
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.
Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
BACA JUGA:Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Musi Rawas ini, Bakal Lama di Penjara
Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan pengembangan terhadap aplikasi E-Dempo.
"Kita berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita harapkan dengan pengembangan aplikasi ini, membuat masyarakat semakin taat pajak,” jelasnya.
Disisi lain, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.
BACA JUGA:Anak di Empat Lawang Sudah Tidak Tahan, Ayahnya Ditangkap Polisi
"Jadi dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah.
Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat tidak harus mengantri di Samsat untuk pembayaran PKB.
"Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKBnya, karena sudah sangat mudah dilakukan.
Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.
BACA JUGA:Terbukti Pungli, Akhirnya 2 Oknum Polisi Dipecat
"Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Kita menargetkan pendapatan pajak dapat meningkat," pungkasnya.****