
Lalu warga tersebut menyerahkan kartu ATM kepada GA Security yang bertugas di pos penjagaan gerbang Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
BACA JUGA:Warga Nekat Rekam Aksi Pembobolan ATM BRI di Lubuklinggau, Namun Tidak Berani Mendekat
BACA JUGA:Pemilik Mobil yang Digunakan untuk Menarik ATM BRI Sudah Diketahui
Diduga terduga pelaku menggunakan PIN Standar berhasil melakukan penarikan tunai dengan batas limit maksimal Rp10.000.000.
Pasca kejadian, Rabu 8 Februari 2023, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung mengamankan terduga pelaku GA.
Terduga pelaku GA diamankan saat sedang bertugas di pos pengamanan gerbang Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi LINGGAUPOS.CO.ID masih mengumpulkan data terkait aksi pencurian uang milik Jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tersebut.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas: Pilkades Serentak Berjalan Aman dan Lancar
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi akan melakukan pres rilis kasus ini kepada media, Jumat, 10 Maret 2023.(*)