
Dalam pemeriksaan awalnya, ditambahkan Kanit Pidum bahwa tersangka Bayu Segara tidak mengakui.
Namun dengan bukti-bukti yang kami temukan, seperti kunci, STNK, rekaman CCTV, dan data elektronik lainnya, berdasarkan Scientific Crime Investigation, akhirnya tersangka tidak bisa mengelak.(*)