Ditambahkan Handryanto, saat digerebek tersangka korban ketakutan. Para tersangka memeras dan mengancam korban menggunakan sebuah pisau merampas satu unit handphone serta meminta uang Rp 2 juta.
Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp 1 juta, dengan total kerugian ditafsir Rp 9,5 juta. Usai kejadian korban melapor ke Polsek SU II Polrestrabes Palembang.
Handryanto mengaku anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan laporan korban dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA:Anak Boleh Minum Kopi di Usia Berapa ? Biar Gak Salah, Cek Penjelasan Berikut Ini Yuk Moms
Dari tersangka diamankan barang bukti (BB) satu unit handphone merek Iphone 14 pro warna hijau. Lalu satu unit handphone merek OPPO A15 warna merah, uang tunai Rp900 ribu, dan satu buah pisau dapur bergagang kayu warna cream. (*)