Kampung Narkoba Tanah Periuk Dirazia Polisi, ini Hasilnya

Minggu 19-02-2023,10:15 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Kampung narkoba dimaksud yakni di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kosong, tepatnya di Dusun I, berhasil menangkap 2 orang warga Lubuklinggau.

Yakni, April Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35). Ke-2 nya adalah warga warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Petugas mengamankan barang bukti dari ke-2 tersangka, yakni 2 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

BACA JUGA:Content Writer Competition Sukses, ini Daftar Pemenangnya

5 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah korek api gas yang sudah dirakit, BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka ditangkap dalam penggerebekan di rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 07 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Menanti Vonis,Dituntut Hukuman Berbeda, Denda Rp30 Juta

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 Gram, lima buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas yang sudah dirakit, BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

BACA JUGA:Wanita Dusun di Muratara Simpan Pil Alien Dalam BH, Ditangkap di Jalinsum Ibukota Kabupaten

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.(*) 

Kategori :