Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, yakni Selasa 14 Februari 2023, Polsek Muara Beliti sudah melakukan patroli sekaligus himbaun kepada warga Tanah Periuk.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung, Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul bersama personel Polsek Muara Beliti.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Lubuklinggau Jadi Korban Threesome, 2 Pelakunya Ditangkap
Dimana kegiatan tersebut dimulai dengan apel sekaligus pemberian arahan dari kapolsek hingga langsung melaksanakan patroli dan menyampaikan himbaun kepada warga.
Kapolsek menjelaskan, kegiatan tersebut dimulai dengan apel diberikan arahan kepada personel Polsek Muara Beliti, di Mapolsek Muara Beliti, kemudian langsung meluncur kedesa wilayah hukum Polsek Muara Beliti, dan kebetulan ke Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
"Setiba di lokasi, langsung dilaksanakan patroli dan sekaligus diberikan arahan kepada warga, untuk tidak terlibat penyalagunaan narkoba dan obat-obatan, himbauan larangan pesta malam serta pesta minuman keras," jelasnya
Kapolsek berharap, semoga dilaksanakan patroli dan sekaligus diberikan arahan kepada warga, bisa menekan sekaligus pemberantasan penyalagunaan narkoba dan obat-obatan serta minuman keras.
BACA JUGA:Nama Tokoh Itu Nyungsep Tertungging!
"Karena, mencegah lebih baik dari pada mengobati, dan pastinya kami anggota Polri khususnya Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, akan melakukan tindakan tegas, apabila adanya tindakan kriminal akibat dari pengaruh narkoba, obat-obatan serta minuman keras," tutupnya. (*)