JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 tahun 2023.
PKPU No.6 tahun 2023 ini, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
PKPU No.6 tahun 2023 ini tertanggal 6 Februari 2023, yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada hari yang sama.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyetujui rancangan PKPU tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:20 Balon DPD RI dari Sumsel Lolos Verifikasi Administrasi, Istri Wali Kota Lubuklinggau Bagaimana?
Kesepakatan terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu hingga KPU pada Senin 6 Februari 2023.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan PKPU tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, untuk DPR RI, wilayah Provinsi Sumatera Selatan dibangi menjadi 2 dapil. Yakni Sumsel 1 dengan 8 kursi dan dan Sumsel 2 dengan 9 kursi.
Berikut Wilayah Rincian Dapil DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan
BACA JUGA:Sah, Prabowo dan Cak Imin Berpasangan di Pilpres 2024
Dapil 1 (8 Kursi), meliputi
1. Kota Palembang
2. Kabupaten Banyuasin
3. Kabupaten Musi Banyuasin
4. Kabupaten Musi Rawas