Panen Sawit di Kebun, Dua Pria di Muratara Dibawa ke Polsek Nibung, Salahnya Apa?

Jumat 03-02-2023,15:50 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Setelah dipastikan buah kelapa sawit tersebut milik PT Lonsum kemudian Tim Security langsung mengamankan kedua terduga pelaku.

Saat diintrogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Lonsum. 

Akibat pencurian tersebut pihak PT Lonsum mengalami kerugian sekitar Rp.2.690.800.-. 

Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," tegas AKP Joni Indrayana. (*)

Kategori :