LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum Polisi dari Polres Empat Lawang, Briptu Muhammad Kurnadi (25) dihukum penjara di Lubuklinggau.
Ia dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam kasus pembobolan ATM BRI Lubuklinggau disamping Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Pembobolan ATM itu terjadi pada Minggu 14 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau kasus ini sudah divonis pada Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: ATM BRI Depan Pengadilan Agam Lubuklinggau Dijebol Bandit
BACA JUGA:Otak Pelaku Pembobolan ATM BRI di Lubuklinggau Adalah Oknum Polisi Berpangkat Briptu
Muhammad Kurnadi yang merupakan warga Dusun 3A Desa Mekar Sari Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Menurut majelis yang diketuai Verdian Martin dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili dan Amir Rizki Apriadi, Muhammad Kurnadi bersalah melanggar pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.
Yakni melakukan pencurian dengan pemberatan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianto Ade Putra yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Nekat Rekam Aksi Pembobolan ATM BRI di Lubuklinggau, Namun Tidak Berani Mendekat
BACA JUGA:Pernyataan Resmi BRI Terkait Pembobolan ATM di Lubuklinggau
Adapun kronologis kasus ini berdarkan liputan LINGGAUPOS.CO.ID saat kejadian
Awalnya, Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, terpidana Briptu Muhammad Kurnadi meminjam mobil Daihatsu Taft BG 1298 AR kepada Rendi, warga Empat Lawang.
Ia meminjam mobil dengan alasan untuk menarik mobilnya yang kepater