Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di sekitar wilayah Lubuk Kupang.
Sehingga melihat perbuatan terdakwa tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan kendaraan dan tempat terdakwa menjual BBM jenis solar bersubsidi sehingga setelah mengetahui jika terdakwa melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa memiliki izin usaha Migas.
Lalu Petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No: LAB: 048/KKF/2022 tanggal 26 September 2022 disimpulkan bahwa cairan berwarna kecoklatan dengan volume lima litter merupakan BBM jenis Bio Solar.
BACA JUGA:Ayo Gabung, Ada Kado Awal Tahun untuk Nasabah di Pegadaian Lubuklinggau
Sisa barang bukti dimasukkan kembali ke tempatnya semula, kemudian diikat benang pengikat warna putih dan dikembalikan kepada penyidik. (*)