"Sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers belum lama ini.
Nurul menjelaskan, nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan. Di antaranya SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun syarat untuk naik kelas ke SIM C1 adalah pemohon harus memegang SIM C terlebih dahulu paling tidak selama satu tahun. "Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu 1 tahun," ujar Nurul.
BACA JUGA:Sudahkah Kartu Anda Teregistrasi? Jika Belum, Begini Cara Mengeceknya
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat naik kelas ke SIM C1 dan SIM C2:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu, ada syarat usia untuk memiliki SIM C1 dan SIM C2. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
BACA JUGA:Malaysia Open 2023: Fajar/Rian Juara!
Pemohon SIM CI diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik. Para pemohon SIM C nanti disediakan motor uji praktik oleh pihak kepolisian.
Bagi yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Tarif pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000.
BACA JUGA:Gudang Spring Bed Kebakaran di Lubuklinggau, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, CI, dan CII. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.*