Asli atau Palsu, 3 Cara Cek Produk BPOM

Minggu 15-01-2023,06:20 WIB
Editor : Mustofa Kamal

LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga yang mengatur izin peredaran produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan di Indonesia.

Kian maraknya produk palsu yang beredar dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat apabila sampai digunakan atau dikonsumsi perlu dipastikan keamanannya dan keaslian bisa di cek di BPOM mulai dari makanan, minuman, obat, hingga kosmetik.

Sebagai konsumen cerdas, penting untuk mengetahui cara cek produk BPOM secara mandiri.

Apabila status produk yang Anda beli terdaftar di BPOM, itu artinya produk tersebut aman digunakan atau dikonsumsi, dan bebas dari bahan berbahaya.

BACA JUGA:Duduk Terlalu Lama Bahayakan Kesehatan, Atasi dengan Cara 5-30

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM berhak memberikan label resmi pada segala jenis obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk pangan olahan.

Pengecekan produk ber-BPOM dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni secara manual serta online melalui situs resmi dan aplikasi Cek BPOM. Berikut caranya.

1. Cara Cek Produk BPOM Manual

BPOM mempunyai kampanye nasional yang mengajak masyarakat untuk lebih kenal dengan program Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa).

Cek KLIK ini merupakan cara mengecek produk ber-BPOM secara manual yang bisa dilakukan setiap kali Anda membeli aneka macam produk.

BACA JUGA:Herman Deru: Tol Indralaya-Prabumulih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sumsel, Setiap Rest Area Harus Ada Ini

Cek: Pengecekan detail terhadap produk.

  • K : Kemasan dalam kondisi baik atau rusak.
  • L : Label untuk informasi produk yang dapat dibaca secara detail.
  • I : Izin edar untuk pastikan produk memiliki izin edar.
  • K : Kedaluwarsa untuk memastikan tanggal produk tidak melebihi batas waktu berlakunya.

2. Cara Cek Produk BPOM Online di Situs BPOM

  • Cara cek produk BPOM juga bisa dilakukan online melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/. Simak langkahnya.
  • Buka laman website https://cekbpom.pom.go.id/ melalui browser hp atau laptop.
  • Klik menu Produk dan pilih kategori.
  • Masukkan Kata Kunci produk dan klik Cari.

Setelah klik Cari, nantinya akan muncul data lengkap produk yang meliputi Nomor registrasi, detail produk hingga pendaftar produk terkait.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Gudang BBM Ilegal Berkedok Pangkalan LPG di Lubuklinggau

Kategori :