Salah satunya terjadi pada Kamis 17 Desember 2022 malam di kawasan Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
"Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan Polsek lain, karena kami menduga tersangka ini banyak melakukan TKP curanmor lain," terangnya.
Kepada polisi, tersangka Ikbal mengaku, motor yang digelapkan termasuk yang dicuri dijual Rp 2 juta.
“Sebelum metik (mencuri) motor, sempat mencari motor di sejumlah kawasan Gandus. Rata-rata motor yang saya curi jenis matic, lebih mudah dan cepat laku,” kata tersangka yang pernah menjadi residivis curanmor di Polsek Gandus itu.
BACA JUGA:Konsumsi Nitrogen Cair Berlebihan Bikin Ciki Ngebul Jadi Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes
Akibat perbuatannya, tersangka Ikbal diejrat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun . (*)