Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Saldo DANA Rp10 Juta, Cek di Sini

Sabtu 07-01-2023,13:26 WIB
Editor : Agung Perdana

 

• Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT

BACA JUGA:Daftar Kartu Prakerja Dapat Bantuan Rp4,2 Juta, Tapi Bukan untuk Nonton Konser Rhoma Irama, Begini Caranya

 

• Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

 

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta.

 

ika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

 

Demikianlah artikel mengenai cara mendapatkan dana Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT.(*)

 

 

 

 

Kategori :