LINGGAUPOS.CO.ID - Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu seksi 3 Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,6 km telah dioperasikan, Jumat 23 Desember 2022.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengungkapkan tol ini sudah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13-14 April dan uji coba secara fungsional pada momen Lebaran 2022 lalu yang dilalui 45 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan.
Sesuai surat keputusan penetapan tarif juga sudah dikeluarkan yang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Lubuk Linggau-Curup Bengkulu Seksi 3 (Bengkulu-Taba Penanjung).
BACA JUGA:Tol Palembang - Jambi Diibangun, Wong Sumatera Selatan ke Jambi Bukan Mudik Lagi
Namun kabar yang beredar tarif tol Bengkulu - Taba Penanjung salah satu tol yang tarifnya termahaldibanding tarif tol lain?
Pada Kamis 5 Januari 2023, Koentjoro mengungkapkan telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung.
“Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” ungkap Koentjoro, Direktur Operasi III Hutama Karya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung: Bengkulu-Taba Penanjung.
1. Tol Bengkulu - Taba Penanjung
- Gol I 22.000
- Gol II 33.000
- Gol III 33.000
- Gol IV 44.000
BACA JUGA:Warga Kaget Dengar Teriakan Gadis di Kuburan Tionghoa Lubuklinggau, Setelah Didekati Astaghfirullah
- Gol V 44.000
Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
"Selain itu kami terus mengimbau pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," kata Koentjoro.
BACA JUGA:Bisnis Barang Satu Ini Sangat Menjanjikan, Tapi Jangan Ditiru, Kecuali Sudah Siap
Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area segera melapor ke call centre masing-masing cabang tol. (*)