Dini Hari Petani di Muratara Didatangi Polisi, Lalu Dibawa ke Polres Ternyata Ini Masalahnya

Rabu 04-01-2023,16:01 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah sawit.

 

Kasus ini terjadi Selasa, 25 Oktober 2022 di kebun milik korban Maryoto di Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

Terduga pelaku pencurian Irawan Hendri (33) petani warga Desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

Terduga pelaku Hendri kaget karena tidak menyangka rumahnya akan didatangi Tim Opsnal Polres Muratara Selasa, 3 Januari 2023 dini hari atau sekira pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Kasihan, Warga Lubuklinggau yang Datang ke RS Bengkulu Jadi Korban

Guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku Hendri digelandang ke Mapolres Muratara.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 163/ X / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 27 Oktober 2022.

Korban Maryoto merupakan petani warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologis kejadian Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB korban datang ke kebun sawitnya di Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Mati Kau...Mati Kau, Ternyata Ini Motif Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara

Saat ke kebun, korban ditemani saksi Yurnalis dan Sandika melakukan pengecekan kebun Sawit yang akan dilakukan pemanenan.

Namun korban terkejut melihat kebun kelapa sawit sudah dalam keadaan sudah dipanen terlebih dahulu.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang 70 janjang buah kelapa sawit. Atau lebih kurang 1.400 Kg dan jika diuangkan mencapai Rp3.200.000,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana, Rabu, 4 Januari 2022.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Perampok Terkenal di Lubuklinggau Cekik Polisi, Keluarga Terduga Pelaku Berikan Perlawanan

Dari hasil penyelidikan Unit Pidum dan Bantuan Polisi 110 Polda Sumsel, Polres Muratara mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Jailili, SH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto memberikan arahan kepada Tim Opsnal.

Selanjutnya Selasa, 3 Januari 2023 Kanit Pidum dan Katim Opsnal Aiptu Kohar beserta anggota melakukan penangkapan sesuai SOP terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku Irawan ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat berada rumah sekira pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:1.476 GB Data di Muratara Sumatera Selatan Dicuri, Ternyata Ini Terduga Pelakunya

“Terduga pelaku langsung diamankan di Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tega AKP Joni Indrayana.

Sebelumnya komplotan pelaku pencurian buah sawit beraksi di kebun milik PT Lonsum Belani Elok Estate (BEE) Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

 

Aksi pencurian tersebut terjadi Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Blok 96110720 Divisi I PT. Lonsum Belani Elok Estate (BEE).  

Dari empat terduga pelaku, seorang pria diantaranya berhasil diamankan Scurity PT Lonsum Belani Elok Estate.

BACA JUGA:Ke Lubuklinggau Rhoma Irama Ternyata Sering Singgah ke Tempat Ini

Yakni Dodi Walidi (20) pria asal Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Tersangka Dodi diproses hukum berdasarkan LP / B - 17 / XII / 2022 / SPKT / SEK. RWI/ RES. MURATARA / POLDA SUMSEL,   tanggal 27 Desember 2022.

Sementara itu tiga terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat kepergok petugas kemananan PT. Lonsum Belani Elok Estate (BEE).  

Ketiga terduga pelaku yakni Efri (DPO) warga Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Besi Tembaga Bekas Hasilkan Uang Rp 1.400.000, Si Penjual Langsung Dikejar Macan Linggau

Lalu Heri (DPO) warga Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Serta Sangkut (DPO) warga Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Modusnya tersangka Dodi, Efri (DPO), Heri (DPO) dan Sangkut (DPO) melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit tanpa izin dari pihak PT. Lonsum BEE.

Saat melancarkan aksinya para tersangka menggunakan alat berupa Egrek.

BACA JUGA:Konser Rhoma Irama Dipredisi Dihadiri 15.000 Penonton, Dijaga 510 Personil Gabungan

Lalu buah kelapa sawit tersebut dilansir ke kebun masyarakat.

Caranya dengan dipikul menggunakan alas karung menjadi satu tumpukan.

Kemudian dimuat ke dalam bak mobil Jeep Pick Up dengan alat Tojok.

Namun aksi pencurian yang dilakukan Dodi Cs diketahui Security PT. Lonsum BEE.

BACA JUGA:Yogi Petai, Perampok Terkenal di Lubuklinggau, Ternyata Mahir Standing Motor

Terduga pelaku Dodi berhasil diamankan pihak Scurity sedangkan terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan buah kelapa sawit 65 janjang dengan berat sekira 1.220 KG, jika ditafsir dengan uang total kerugian mencapai Rp. 2.793.800.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan Ahmad Rizal (38) Danru Security PT. Lonsum BEE ke Polsek Rawas Ilir.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana didampingi Kapolsek Rawas Ilir AKP Hendri membenarkan adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA:ABG di Lubuklinggau Tak Berkutik Diterkam Anak Macan saat Berada di Warnet

Dijelaskannya pihak Polsek Rawas Ilir mendapat informasi di lokasi PT.   Lonsum BEE sedang ada aksi pencurian buah kelapa sawit.

Kemudian Kapolsek Rawas Ilir AKP Hendri memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Azuri Khadafi beserta anggota meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampai di TKP ternyata terduga pelaku telah diamankan security perusahaan saat sedang melakukan aksi pencurian,” terang AKP Joni Indrayana, Kamis, 29 Desember 2022.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rawas Ilir guna dilakukan proses penyidikan.

BACA JUGA:Soal Kedatangan Rhoma Irama ke Lubuklinggau, Berikut Penjelasan Ketua DPW Forsa Sumsel

Dalam kasus ini, polsi mengamnkan barang bukti 65 janjang buah kelapa sawit, satu unit Mobil Jeep Pick Up tanpa No. Pol, warna Biru.

Lalu satu buah Karung bekas dan satu buah Angkong Warna Merah yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pencurian. (*)

Kategori :