PPKM Resmi Dicabut, Begini Kata Pj Sekda Muba

Senin 02-01-2023,14:25 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID –  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan resmi dicabut.

PPKM diberlakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak tiga tahun terakhir yang sangat berdampak pada perekonomian masyarakat.  

Pencabutan PPKM ini diumumkan Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.

Pasca pencabutan PPKM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 2 Januari 2023 menggelar rapat koordinasi diikuti sejumlah kepala daerah  di seluruh Indonesia secara virtual.    

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Kedapatan Menggendong Polwan Cantik, Siapakah Perempuan itu

Rakor tersebut dipimpin Wakil   Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI John Wempi Wetipo.

Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi melalui Pj Sekretaris Daerah Musni Wijaya SSos MSi,  yang ikut dalam Rakor tersebut mengaku pencabutan PKKM merupakan kabar baik awal tahun 2023.

"Tidak bisa dipungkiri bahwasanya penyesuaian PPKM mampu menjaga pemulihan ekonomi namun kita harus tetap waspada dengan terus mendorong vaksinasi serta mengedepankan protokol kesehatan," kata Musni Wijaya, Senin, 2 Januari 2022.  

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, hampir tiga tahun sejak pandemi COVID-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

BACA JUGA:Wajib Kamu Coba, Pindang Udang Satang Kuah Segar Khas Palembang

Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Yakni situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat

Lebih lanjut Luhut menyatakan meski kebijakan ini dihentikan, namun harus tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.

Kemudian monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong.
“Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pemberian bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat,"bebernya.

Wamendagri John Wempi menekankan beberapa hal yakni masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Yakni melanjutkan pemakaian masker di keramaian dan ruangan tertutup, kesadaran vaksinasi harus terus digalakan.

BACA JUGA:Sekda Muba Sidak Hari Pertama Kerja 2023, Pastikan Pelayanan Publik Semakin Baik

Serta masyarakat harus mandiri dalam mencegah penularan dan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

Aparat dan lembaga pemerintah diminta tetap harus siaga dalam menyiapkan fasilitas kesehatan di semua wilayah beserta tenaga kesehatannya.

“Pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan terutama vaksinasi booster dan masa transisi. Satgas COVID-19 tetap ada selama masa transisi,” pesannya.

Dikutif dari laman kemendagri.go.id, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sedih, Orang-orang yang Berjuang di Bengkulu Disingkirkan Kekuasaan

Pengumuman tersebut berlangsung di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.

Presiden menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan.

Seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian, dan perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Pengumuman Presiden tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelakanaan PPKM, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Cita Rasa Kuah Pindang Pantin yang Segar Bikin Nagih, Ini Resepnya

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 dengan baik.

Selain itu, Safrizal mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

Dia menjelaskan, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar.

Hal ini terutama pada kerumunan maupun keramaian di dalam gedung ataupun ruang tertutup termasuk transportasi publik.

BACA JUGA:Firdaus Komar, Penjual Roti Keliling yang Jadi Doktor Administrasi Publik

“(Termasuk) masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster,” terang Safrizal.

Safrizal menjelaskan, Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya.

Di lain sisi, Safrizal berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya diharapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya. Tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi.

BACA JUGA:Ridwan Mukti Bangga, Kini Bengkulu Sudah Maju

“Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” imbuh Safrizal. (*)

Kategori :