Sedangkan harga minyak light sweet West Texas Intermediate juga ditutup melemah 1 persen menjadi USD 77.49 per barel.
Ada 4 jenis harga BBM Pertamina yang akan direview. Meliputi pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dexlite.
Hal itu diakui oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Didalam negeri, operator SPBU sudah menaikan harga BBM pertamina sejak 1 Desember 2022.
Jenis kenaikan Harga BBM Pertamina yakni BBM non subsidi seperti Pertamina Dexlite, Dexlite dan Pertamax Turbo 98.
BACA JUGA:Wajib Dibaca, 6 Kriteria Guru Dapat Tunjangan Rp20 Juta Tahun 2023
Dengan kemungkinan review oleh pemerintah, ada kemungkinan 3 jenis harga BBM pertamina itu akan turun. Ditambah dengan harga pertamax yang sudah lama tidak mengalami perubahan harga.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2023 pemerintah melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin atau premium di SPBU.
Ada 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di wilayah Indonesia. 3 jenis BBM yang dilarang itu adalah BBM dengan kadar oktan rendah.
Meskipun secara umum sudah tidak lagi beredar, namun faktanya dibeberapa wilayah Indonesia diantara BBM itu masih dijualbelikan.
BACA JUGA:Di Musi Rawas Selama 2022, Setiap 19 Jam 45 Menit Terjadi 1 Tindak Pidana
Di wilayah tertentu di Indonesia, pada 2022 masih ada yang menjual BBM dengan kadar oktan RON 87 dan RON 88 atau Premium.
Begitupun dengan Revvo 89 yang memiliki kadar oktan 89 juga masih dijual dibeberapa SPBU milik perusahaan swasta PT VIVO Energy Indonesia.
Sementara itu, kabar terbaru yang dikeluarkan Kementerian ESDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan akan ada pengaturan yang tegas soal BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Dia Makanan dan Harga Menu McD yang Sempurna untuk Memulai Hari
Untuk itu pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas dan matang terkait kebijakan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.
"Yang pasti yang dilarang adalah mobil yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri Arifin.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dari revisi Perpres itu akan dibuat kriteria kendaraan baik mobil atau motor yang dapat menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.
BACA JUGA:Bantuan Cuma-Cuma, Setiap Warga Dapat Rp 45 Juta dari Baznas, Berikut Ketentuannya