Bantuan Cuma-Cuma, Setiap Warga Dapat Rp 45 Juta dari Baznas, Berikut Ketentuannya

Sabtu 31-12-2022,11:19 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kabar baik untuk masyarakat yang selama ini memiliki rumah, namun belum layak untuk ditempati.

Sebab setiap warga kurang mampu mendapatkan bantuan Rp 45 juta untuk melakukan perbaikan rumah mereka yang tidak layak.

Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini merupakan program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sedikitnya sudah ada 5 rumah tidak layak milik warga mendapatkan bantuan dari Baznas.

BACA JUGA:Korban Tewas di Jalinsum Musi Rawas, Tabrak Pohon Tumbang

Bahkan dari lima rumah tersebut tiga diantaranya proses perehaban rumah hampir selesai pembangunannya.

Ketiga rumah tersebut milik Hosian, Mustopa, dan Sumaria Wati berada di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

“Rumah Hosian dan Sumaria Wati tinggal pasang atap,” ungkap Ketua Baznas Kabupaten Musi Rawas KH Bahana Jaalhaq Taqwallah melalui Wakil Ketua Nisfi Asyura, Jumat, 30 Desember 2022.

Sementara rumah Nasrudin warga Dusun 1 Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri dan Isno Warga Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti, masih dalam pengerjaan.

BACA JUGA:8 Hal yang Jangan Dilakukan Malam Tahun Baru, Nomor 5 Paling Penting

Ditargetkan pada 20 Januari 2023 semua RTLH yang menerima bantuan proses perehaban selesai dilakukan.   

Menurut Nisfi, nilai bantuan program RTLH Rp 45 juta terdiri dari bantuan Baznas Pusat Rp 15 juta, Baznas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rp 10 juta dan Baznas Kabupaten Mura Rp 20 juta.

Sementara itu ukuran rumah yang dibangun tipe 36 dan untuk mendesain rumah bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Mura.

Untuk pengerjaan rumah, Baznas bekerjasama dengan Kodim 0406 Lubuklinggau dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Besi Tembaga Bekas Hasilkan Uang Rp 1.400.000, Si Penjual Langsung Dikejar Macan Linggau

"Kita mengajak kerjasama dengan TNI dan masyarakat sekitar ada yang jadi tukang, ada yang jadi keneknya agar pembangunan rumah maksimal dengan dana yang ada,” ucapnya.

Dijelaskannya warga yang mendapatkan bantuan RTLH syaratnya rumah tidak layak, bangunan rumah dari papan dan lantai tanah, satu-satunya rumah milik mustahik dan rumah ditempati.

Kemudian terverifikasi pemerintah memang orang miskin, dan yang bersangkutan tidak mampu membangun rumahnya.

“Dan kriteria yang kami utamakan rumah rentan roboh dan bocor tidak layak dihuni dan merupakan warga Kabupaten Mura. Serta penghasilannya dibawah Rp 700 ribu/orang," paparnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Musi Rawas Ditemukan Tewas di Jalinsum

Warga mendapatkan bantuan RTLH telah melalui proses dimulai dari usulan dari warga dan rekomendasi pemerintah setempat.

Dari proposal yang diajukan warga ke Baznas Kabupaten Mura melakukan survei lokasi melihat rumah warga yang mengusulkan.

Berikut ini kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan rehab rumah dari Baznas:

1. Rumah ditempati sekarang tidak layak.

BACA JUGA:Perkenalan di Facebook Hantarkan Siswi SMP ke Kamar Losmen, Hingga Akhirnya Dirudapaksa 3 Pria

2. Dinding rumah papan dan berlantai tanah.

3. Rumah yang ditempati merupakan satu-satunya.

4. Terverifikasi pemerintah memang orang miskin.

5.Warga yang bersangkutan tidak mampu membangun rumahnya.

BACA JUGA:Warung Soto Babat Terminal Lubuklinggau, Bertahan Sejak 1999, Sering Diborong Bupati

6. Rumah rentan roboh dan bocor tidak layak dihuni.

7. Penghasilannya dibawah Rp 700 ribu/orang. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait