Harga Rokok Elektrik dan Tembakau Juga Ikut Naik Mulai 1 Januari 2023

Sabtu 24-12-2022,14:37 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif cukai hasil tembakau.

Karena itulah semua harga rokok naik, tidak terkecuali harga rokok eletrik (mob, pod, vape), bahkan harga tembakau juga naik.

Artinya bagi yang ingin menghemat dengan membuat rokok tingwe alias linting dewe atau membuat rokok linting sendiri, tetap ada kenaikan.

Kenaikan harga ini mencapai 10 persen. Artinya jika jika harga rokok pada Rp10.000 pada 2022, maka kemungkinan pada 2023 harganya menjadi Rp11.000.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

Seperti diketahui, kenaikan harga ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Selain itu, harga rokok naik 1 Januari 2023 perlu dilakukan supaya tingkat konsumsi hasil tembakau dari rokok bisa dikendalikan. Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Penyesuaian tarif yang berimbas pada kenaikan harga rokok ini akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini resmi dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industry rokok dan pengendalian peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:Viral Link Video Syur Kebaya Hijau Tanpa Sensor, Lebih Panas dari Kebaya Merah?

Bahkan penyesuaian CHT ini sudah disetujui Komisi XI DPR RI atas usulan pemerintah.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Penyesuaian ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.

BACA JUGA:Jika Liburan ke Yogyakarta, Wajib Kunjungi 3 Wisata Pantai Ini

Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.

Kategori :