Residivis Kasus Narkoba di Muratara Sumatera Selatan Kembali Berulah di Belakang Pasar

Kamis 22-12-2022,12:02 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Saat dilakukan pemeriksaan  penggeledahan badan dan tempat sekitar tersangka,  ditemukan 10 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram.

Polisi juga menemukan satu lembar uang Rp. 50.000 dalam dompet warna hitam milik tersangka. 

“Kemudian diakuinya bahwa barang tersebut (sabu) adalah miliknya (tersangka),” terang AKP Joni Indrayana. 

Berdasarkan keterangan terduga pelaku mengaku  sudah 3 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba. 

BACA JUGA:Pengakuan Ibu dari Muratara yang Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau

Selain itu tersangka Hapni juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam perkara kepemilikan narkotika. 

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara. (*)

Kategori :