Saat dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan dan tempat sekitar tersangka, ditemukan 10 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram.
Polisi juga menemukan satu lembar uang Rp. 50.000 dalam dompet warna hitam milik tersangka.
“Kemudian diakuinya bahwa barang tersebut (sabu) adalah miliknya (tersangka),” terang AKP Joni Indrayana.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba.
BACA JUGA:Pengakuan Ibu dari Muratara yang Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
Selain itu tersangka Hapni juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam perkara kepemilikan narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara. (*)