Pelanggaran Terekam ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah, Juga Bisa Dipenjara

Kamis 15-12-2022,11:16 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Keberadaan kamera ETLE di 5 titik di Lubuklinggau jangan dianggap remeh. Karena semua pelanggaran akan direkam. 

Bahkan tidak tanggung tanggung ada 10 pelanggaran yang bisa direkam oleh Kamera ETLE ini. 

Bahkan hukuman pelanggaran lalu lintas, bukan hanya denda namun juga bisa dihukum penjara. 

Seperti diketahui bahwa di Lubuklinggau sudah ada lima titik kamera ETLE. Yang semuanya sudah melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas. 

BACA JUGA:Berikut 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

Adapun kelima titik kamera ETLE itu, yakni:

1. Perbatasan Lubuklinggau Rejang Lebong (Watas) 

2. Sport Center Petanang

3. Pasar ikan Simpang Periuk

4. Simpang RCA (Depan Jalan Merapi) 

5. Simpang RCA (Depan BRI) 

BACA JUGA:Mulai Hari ini 5 ETLE di Lubuklinggau Aktif, Berikut Lokasinya

Perlu diketahui bahwa ada 10 pelanggaran yang bisa terdata oleh Kamera ETLE ini. Pelanggaran yang terekam sanksi dendanya cukup tinggi. 

Berikut sanksi denda untuk 10 pelanggaran yang terekam kamera ETLE. 

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000. 

Kategori :