LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Lima kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Lubuklinggau, mulai hari ini Kamis 15 Desember 2022 aktif merekam pelanggaran lalu lintas.
Hal ini seperti ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, Rabu 14 Desember 2022.
"Mulai Kamis seluruh kamera ETLE sudah siap. Sebab seluruh persiapan sudah selesai. Jadi pelanggaran sudah bisa direkam," jelasnya.
BACA JUGA:Sosialisasi Sudah Dilaksanakan, 15 Desember 2022 Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan
Adapun kelima titik kamera ETLE itu, yakni:
1. Perbatasan Lubuklinggau Rejang Lebong (Watas)
2. Sport Center Petanang
3. Pasar ikan Simpang Periuk
4. Simpang RCA (Depan Jalan Merapi)
5. Simpang RCA (Depan BRI)
BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Sumatera Selatan Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas
Berkaitan dengan penindakan, ditambahkan Kasat Lantas pihaknya sudah menyiapkan tempat konfirmasi tilang di Sat Lantas.
"Sudah disiapkan komputer dan server yang merekam data pelanggaran. Nanti pelanggar yang mendapatkan tilang, bisa ke Sat Lantas," ia menjelaskan.
Adapun pelanggaran yang direkam oleh Kamera ETLE penggunaan helm, sabuk pengaman, pelanggaran lampu lalu lintas.
Berikut rincian pelanggaran yang bisa direkam ETLE dan dendanya
BACA JUGA:Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP). Denda paling besarnya adalah Rp750.000.
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
BACA JUGA:Rp5 Miliar untuk ETLE di Lubuklinggau
5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
BACA JUGA:2600 STNK Diblokir karena Abaikan Surat Tilang ETLE
9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan. (*)