Sebelum Liburan Natal dan Tahun Baru, ini Syarat Naik Kereta Api

Sabtu 10-12-2022,11:08 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

a. Dilakukan di Stasiun yang ditunjuk di wilayah tersebut selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket

b. Pembatalan tiket atas permintaan penumpang dikenakan bea 25% dari harga tiket diluar bea pesan

c. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum dalam tiket dan menunjukkan bukti identitas asli.

d. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket

BACA JUGA:Ducati: Marc Marquez, Rival Terkuat di MotoGP 2023

e. Dalam hal tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka bukti identitas atau surat kuasa cukup salah satu dari penumpang di maksud.

Lebih lanjut Aida menjelaskan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

Tiket masa angkutan Nataru 2022/2023 yang sudah dapat dibeli sejak 7 November lalu masih banyak tersedia, terjual sekitar 20% dari ketersediaan tiket Nataru 42.732, biasanya tiket banyak terjual setelah libur sekolah dimulai dan mendekati masa tahun baru, ungkap Aida. 

“KAI terus konsisten menerapkan aturan terkait syarat perjalanan untuk naik kereta api yang telah diatur dalam surat edaran kementerian perhubungan serta penerapan protokol kesehatan yang berlaku, kepada para pelanggan kereta api kami berharap dapat mematuhi aturan ini untuk kenyamanan dan kesehatan bersama, tutup Aida.(*) 

 

 

Kategori :