JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR RI menjadi aturan resmi.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 6 Desember 2022.
Dalam laporan di Rapat Paripurna, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengatakan KUHP yang ada saat ini tidak relevan dan pengesahan RKUHP menjadi jawaban hal itu.
“RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana,” ujar Pacul di Gedung DPR, dikutip dari jppn.com.
BACA JUGA:Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya
Dia mengatakan DPR RI dan pemerintah telah mendengar banyak masukan dari akademisi dan praktisi hukum sebelum mengesahkan RKUHP. “RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat,” jelas Pacul.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna setelah Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP.
“Kami akan menanyakan, apakah RKUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Sufmi Dasco. “Setuju,” kata mayoritas peserta Rapat Paripurna.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pasal di RKUHP untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:360 Mahasiswa dan Guru Honorer Terima Beasiswa dari Medco E&P Grissik
Menurut dia, tidak semua masyarakat akan setuju ketentuan yang termuat dalam rancangan baru Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin,” ujar Yasonna. (*)