MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan penipuan uang belanja toko dengan korban Julina (38) pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, masih berproses di Polres Musi Rawas.
Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Musi Rawas sudah menetapkan tersangka, yakni Ratna Sari (30), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Ia ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, di rumahnya, Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan tersangka Ratna Sari mengakui melakukan dugaan penipuan ini.
BACA JUGA:Pengakuan Wanita Musi Rawas yang Menipu Pemilik Toko Rp406 Juta
Hanya saja ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka tidak mengakui melakukan penipuan hingga Rp406 juta. Namun ia mengaku menerima Rp372 juta.
“Tersangka mengaku menerima uang korban Rp372 juta, bukannya Rp406 juta sesuai laporan korban,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu 3 Desember 2022.
Kemudian uang Rp372 juta itu, diantaranya diserahkan kepada Dedi untuk membeli gula pasir Rp236 juta. Selanjutnya Rp136 juta diberikan kepada Feri untuk membeli minyak goreng.
“Jadi seperti itu pengakuan tersangka, uang yang diterima Rp372, semuanya sudah diserahkan kepada orang untuk membeli gula pasir dan minyak goreng,” jelas Kasat.
BACA JUGA:Pemilik Toko di Musi Rawas Tertipu Rp406 Juta, Perempuan ini Pelakunya
Seperti diketahui sebelumnya, Ratna Sari ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga Rp406 juta.
Korbannya, Julina (38) pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Adapun kronologisnya, Jumat 21 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, Ratna Sari mendatangi toko korban dengan modus menawarkan dan menjual barang-barang sembako kepada korban.
Sebelumnya memang antara korban dan tersangka sudah setahun berteman. Korban pernah belanja pada tersangka.
BACA JUGA:Diduga Kuat, 2 Pria di Musi Rawas ini Penyebab Sulitnya Dapatkan Solar di SPBU