Diduga Kuat, 2 Pria di Musi Rawas ini Penyebab Sulitnya Dapatkan Solar di SPBU

Kamis 01-12-2022,19:46 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Bawa Solar Subsidi, Warga Muratara Ditangkap

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dirumahnya di RT.8  Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Selanjutnya, Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.

Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka sedang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dirumah pribadinya. 

Tanpa pikir panjang, tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Alasan Pertamina Menaikkan Harga BBM Mulai Desember 2022

"Kebetulan, saat kami tiba dilokasi, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyalagunaan solar, jadi dengan sigap anggota langsung meringkus tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Di rumah tersangka saat itu, ditemukan 11 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter.

Kemudian 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 100 liter.

1 dirigen ukuran 5 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total 5. Sehingga total solar subsidi yang diamankan 490 liter.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik, ini Harga Per 1 Desember 2022

"Juga kami amankan 1 buah selang dan 1 buah corong warna merah," jelas Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, kedua tersangka diancam dengan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.(*)

 

Kategori :