Warga Muratara Timbun 300 Liter Solar Subsidi

Rabu 30-11-2022,22:04 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang warga di Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan penimbunan solar. 

Terduga pelaku bernama Sukadi (54), warga  Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Modusnya dengan cara ikut antre di SPBU menggunakan mobil membawa jeriken.

Lalu BBM solar subsidi itu diduga dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Khatib Salat Jumat di Musi Rawas

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 6.853 Butir Yaba, Narkoba Sabu Jenis Baru

Kasus ini terungkap setelah polisi memergoki terduga pelaku membawa 10 jeriken solar berisi 300 liter.

Solar itu diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada BG 8434 N, Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, tersangka Sukadi ditangkap saat membawa atau mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil.

Saat itu petugas Sat Reskrim Polres Muratara sedang melakukan patroli..

BACA JUGA:Yaba, Narkoba Jenis Baru yang Lebih Berbahaya dari Sabu

Ternyata mendapati tersangka sedang mengangkut BBM solar subsidi menggunakan mobil.

Tersangka pun langsung diminta berhenti. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Muratara bersama barang bukti.

“Tersangka mengaku mendapatkan BBM solar itu dari SPBU Rawas Ilir,” terangnya. 

Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM solar yang disubsidi pemerintah.

Kategori :