"Juga kami amankan 1 buah selang dan 1 buah corong warna merah," jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, tersangka diancam dengan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.(*)